MAKALAH MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL ( PP No. 55 Tahun 2007 )
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama,
sebelum tahun 1970 di Indonesia terdapat lembaga pendidikan Islam yang bernama
Madrasah Diniyah. Lembaga
pendidikan jenis ini mungkin lebih tepat disebut sebagai pendidikan non formal.
Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai waktu ashar sampai
waktu maghrib. Atau, memulai bakda isya’ hingga sekitar jam sembilan malam.
Madrasah Diniyah sendiri adalah lembaga
pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang
bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar
yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya.
Seiring perubahan zaman, madrasah
diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan non formal yang di asuh oleh para
kyai dan masyarakat di desa, kini manjadi pendidikan yang formal. Dengan
perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, yang dulunya dari jalur
luar sekolah yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi sekolah di bawah
pembinaan Departemen Agama.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan membahas tentang
pengertian madrasah diniyah, ciri – cirinya dan bagaimana madrasah diniyah
sebagai pendidikan formal.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apakah
pengertian dari madrasah diniyah?
2. Apakah
ciri – ciri madrasah diniyah?
3. Bagaimanakah
madrasah diniyah sebagai pendidikan formal?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
memahami pengertian dari madrasah diniyah
2. Untuk
memahami ciri – ciri dari madrasah diniyah
3. Untuk
memahami bagaimana madrasah diniyah sebagai pendidikan formal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Madrasah Diniyah
Secara
harfiah madrasah diartiakan
sebagai tempat belajar para pelajar atau tempat untuk memberikan pelajaran.
Kata madrasah juga ditemukan
dalam bahasa arab Hebrew atau aramy yang berati membaca dan belajar atau tempat
duduk untuk belajar. dari kedua bahasa tersebut, kata madrasah mempunyai arti yang sama yaitu tempat belajar. jika
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata madrasah memiliki arti sekolah karena pada mulanya kata sekolah
itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing,
yaitu school atau scola.
Sedangkan
madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah
dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa
yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din
dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu
tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal
ini agama islam.
Kemudian
mengenai pengertian madrasah diniyah itu sendiri, ada beberapa pendapat:
Yang
kedua, madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah adalah
pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang
pendidikan.
Yang
Ketiga, madrasah diniyah adalah bagian terpadu dari
pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama.
Yang
Keempat, madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan
agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama
Islam di sekolahannya.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa madrasah diniyah adalah
lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama islam
untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam.
B. Ciri – ciri Madrasah Diniyah
Dengan meninjau secara pertumbuhan dan
banyaknya aktifitas yang diselenggarakan madrasah diniyah, maka dapat dikatakan
ciri-ciri madrasah diniyah adalah sebagai berikut:
1. Madrasah
diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal ( sekolah umum ).
2. Madrasah
diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan
syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3. Madrasah
diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4. Madrasah
diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5. Madrasah
diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6. Madrasah
diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.
C. Madrasah Diniyah Sebagai Pendidikan Formal
Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55
tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal
menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam
pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat (
1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan
pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan
pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3
(tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah
menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri
atas 3 (tiga) tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi peserta
didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun
2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai
peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.akan tetapi dalam hal daya tampung satuan
pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang
harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat
diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang
harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah
sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007
pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus
wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia (
BI ), matematika, dan ilmu pengetahuan alam ( IPA ) dalam rangka pelaksanaan
program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat
menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn
), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA ), serta
seni dan budaya ( SB ).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal
pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir
pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang
dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan
menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta
didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih
lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan
dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 ( 1
), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada
jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan
profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kemudian Kerangka dasar dan struktur
kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan
Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan
kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang
pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian
madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan
pengajaran agama islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan
agama Islam.
2. Ciri-ciri
madrash diniyah adalah Madrasah diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan
formal ( sekolah umum ), merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan
tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja, tidak
dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat, dalam materinya bersifat
praktis dan khusus, waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus
sama, mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.
3. Madrasah
sebagai pendidikan formal adalah adanya kesetaraan antara madrasah diniyah
dengan lembaga-lembaga formal yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar