SELAMAT DATANG DI BLOG MADRASAH DINIYAH AL-MUWAFAOH, DENGAN MEDIA BLOG INI KAMI MENERIMA TITIPAN INFAK ATAU SODAQOH DARI KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT. SEMOGA ALLAH MELIPAT GANDAKAN PAHALA BAGI KITA SEMUA

Senin, 25 Maret 2013

MAKALAH MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL ( PP No. 55 Tahun 2007 )

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bersama, sebelum tahun 1970 di Indonesia terdapat lembaga pendidikan Islam yang bernama Madrasah Diniyah. Lembaga pendidikan jenis ini mungkin lebih tepat disebut sebagai pendidikan non formal. Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai waktu ashar sampai waktu maghrib. Atau, memulai bakda isya’ hingga sekitar jam sembilan malam.
Madrasah Diniyah sendiri adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya.
Seiring perubahan zaman, madrasah diniyah yang dulunya hanya sebagai pendidikan non formal yang di asuh oleh para kyai dan masyarakat di desa, kini manjadi pendidikan yang formal. Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, yang dulunya dari jalur luar sekolah yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi sekolah di bawah pembinaan Departemen Agama.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan membahas tentang pengertian madrasah diniyah, ciri – cirinya dan bagaimana madrasah diniyah sebagai pendidikan formal.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian dari madrasah diniyah?
2.      Apakah ciri – ciri madrasah diniyah?
3.      Bagaimanakah madrasah diniyah sebagai pendidikan formal?
C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memahami pengertian dari madrasah diniyah
2.      Untuk memahami ciri – ciri dari madrasah diniyah
3.      Untuk memahami bagaimana madrasah diniyah sebagai pendidikan formal


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Madrasah Diniyah
Secara harfiah madrasah diartiakan sebagai tempat belajar para pelajar atau tempat untuk memberikan pelajaran. Kata madrasah juga ditemukan dalam bahasa arab Hebrew atau aramy yang berati membaca dan belajar atau tempat duduk untuk belajar. dari kedua bahasa tersebut, kata madrasah mempunyai arti yang sama yaitu tempat belajar. jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata madrasah memiliki arti sekolah karena pada mulanya kata sekolah itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.
Sedangkan madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama islam.
Kemudian mengenai pengertian madrasah diniyah itu sendiri, ada beberapa pendapat:
Yang pertama, madrasah diniyah adalah  lembaga pendidikan yang terfokus pada pendidikan Agama
Yang kedua, madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Yang Ketiga, madrasah diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama.
Yang Keempat, madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam.
B.     Ciri – ciri Madrasah Diniyah
Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan madrasah diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri madrasah diniyah adalah sebagai berikut:
1.      Madrasah diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal ( sekolah umum ).
2.      Madrasah diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3.      Madrasah diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4.      Madrasah diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5.      Madrasah diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6.      Madrasah diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.
C.    Madrasah Diniyah Sebagai Pendidikan Formal
Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam  PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar  atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, dan ilmu pengetahuan alam ( IPA ) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA ), serta seni dan budaya ( SB ).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.  


PENUTUP
Kesimpulan
1.      Pengertian madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan Islam yang memberi pendidikan dan pengajaran agama islam untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama Islam.
2.      Ciri-ciri madrash diniyah adalah Madrasah diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal ( sekolah umum ), merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja, tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat, dalam materinya bersifat praktis dan khusus, waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama, mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.
3.      Madrasah sebagai pendidikan formal adalah adanya kesetaraan antara madrasah diniyah dengan lembaga-lembaga formal yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar